Warga Desa Tanjung Harapan Putuskan Besaran Pinjaman KDMP dalam Musdesus yang Penuh Harapan

Tanjung Harapan, Suhaid – Perekonomian Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, bersiap untuk langkah maju. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada Rabu 15 Oktober 2025, di Kantor Desa. Musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga ini membahas dua agenda penting: penetapan besaran pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan besaran dukungan jaminan pinjaman dari dana desa.
Kepala Desa Tanjung Harapan, Sujaparman  menggarisbawahi pentingnya program KDMP bagi kesejahteraan warga. "Program KDMP ini adalah peluang emas bagi kita untuk memperkuat ekonomi desa. Dengan modal yang diperoleh dari pinjaman ini, warga bisa mengembangkan usa

ha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan keluarga," ujarnya.
Keputusan Strategis Mengenai Besaran Pinjaman KDMP
Setelah melalui diskusi yang dinamis dan penuh pertimbangan, Musdesus menyepakati besaran pinjaman KDMP yang dapat diajukan oleh Koperasi Desa. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan berbagai faktor, seperti potensi usaha yang ada di desa, kemampuan bayar anggota, dan kebijakan pemerintah pusat. Mengacu pada peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025, pinjaman dari bank pemerintah untuk KDMP bisa mencapai maksimal Rp3 miliar. Kesepakatan dalam Musdesus ini menjadi dasar bagi pengurus koperasi untuk mengajukan permohonan pinjaman sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Pembahasan Kritis: Jaminan Pinjaman Maksimal 30% dari Dana Desa
Agenda lain yang menjadi fokus utama adalah penetapan besaran dukungan pengembalian pinjaman. Sesuai dengan aturan pemerintah, dana desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir jika koperasi gagal membayar angsuran. Namun, hal ini dibatasi maksimal 30% dari total pagu dana desa. Pembahasan ini memicu perdebatan konstruktif di antara para peserta musyawarah.
Sejumlah warga mengemukakan kekhawatiran tentang risiko jika terjadi gagal bayar, sementara yang lain melihatnya sebagai langkah pengamanan yang diperlukan. Setelah berdialog dan menimbang risiko serta manfaat, Musdesus akhirnya menyetujui penggunaan dukungan jaminan sebesar maksimal 30% dari dana desa, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kesepakatan ini mencerminkan sikap hati-hati, tetapi tetap berani mengambil risiko terukur demi kemajuan ekonomi desa.
Partisipasi Warga Menjadi Kunci Sukses
Pelaksanaan Musdesus di Desa Tanjung Harapan ini adalah contoh nyata partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan strategis. Sejak awal pembahasan KDMP, warga telah terlibat dalam menentukan arah kebijakan yang akan memengaruhi masa depan desa. Keterlibatan ini sejalan dengan prinsip tata kelola desa yang transparan dan akuntabel, di mana setiap kebijakan yang diambil haruslah berlandaskan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Keputusan yang dihasilkan dari Musdesus ini diharapkan dapat menjadi landasan kokoh bagi Koperasi Desa Tanjung Harapan untuk bergerak. Dengan adanya kesepakatan yang jelas mengenai besaran pinjaman dan jaminannya, pengurus koperasi bisa bekerja lebih optimal dalam mengelola dana dan memastikan pinjaman digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif.
"Ini adalah keputusan bersama kita. Saya berharap seluruh warga dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam memajukan koperasi ini," tutup Bapak Sujaparman akhir acara, menegaskan bahwa kesuksesan program ini sepenuhnya berada di tangan seluruh warga Desa Tanjung Harapan.

Komentar